Permohonan Sita

  1. Permohonan sita dapat diajukan sekaligus dalam surat gugatan atau permohonan terpisah dari pokok perkara dalam bentuk surat tersendiri.
  2. Dalam mengajukan sita harus memperhatikan tenggang waktu pengajuan sita yaitu selama putusan belum dijatuhkan atau selama belum berkekuatan hukum tetap
  3. Permohonan sita yang dimohonkan selayaknya mempunyai alasan yang mendasar
  4. Yang berhak mengajukan sita jaminan hanya pihak yang bersengketa dan hanya dapat dilakukan jika ada permohonan
  5. Membayar biaya sita

  1. Meja 1 Menerima surat permohonan / gugatan / permohonan banding / verzet (perlawanan) / permohonan kasasi / permohonan peninjauan kembali / permohonan eksekusi dan permohonan perlawanan pihak ketiga
  2. Meja 1 Menaksir biaya sita sesuai dengan SK. Ketua Pengadilan Agama Gorontalo dan membuat catatan taksiran biaya perkara untuk dibayarkan melalui Bank. Biaya sita meliputi : - PNBP - Biaya Materai - Biaya Pemberitahuan Sita - Biaya Pelaksanaan meliputi : Biaya transportasi, upah saksi dan Biaya Pengamanan
  3. Meja 1 Menerima bukti setor dari Bank dan membukukannya dalam Buku Jurnal Keuangan / SIPP
  4. Meja 2 mencatat dalam register sita jaminan.
  5. Meja 2 Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera melalui Panitera Muda Gugatan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama
  6. Ketua Membaca dan memeriksa berkas sita dan menunjuk majelis hakim, Panitera menunjuk panitera Pengganti, JS/JSP dan dua orang saksi.
  7. Ketua majelis Mempelajari berkas sita dan membuat penetapan tentang permohonan sita jaminan dan hari persidangan perkara tersebut, dengan empat macam kemungkinan : a. Mengabulkan permohonan sita sekaligus menetapkan hari sidang; b. Menolak permohonan sita jaminan dan menetapkan hari sidang; c. Mengabulkan permohonan sita jaminan dan menangguhkan hari sidang; d. permohonan sita jaminan, Menetapkan hari sidang perkara tersebut dan menangguhkan. Apabila Majelis Hakim memilih membuat penetapan yang keempa yaitu menetapkan hari sidang dan menangguhkan tentang permohonan sita jaminan jurusita pengganti memanggil para pihak untuk hadir dipersidangan yang telah ditetapkan hari serta tanggal persidangan tersebut, sebelum memeriksa pokok perkara dengan persidangan insidentil, Majelis Hakim memeriksa mengenai permohonan sita jaminan tentang kebenaran dalil Permohonan mengenai sita jaminan , apabila terbukti dalil pe rmo honan mengenai Adanya persangkaan yang kuat serta beralasan bahwa Tergugat akan menghilangkan atau bermaksud untuk memin dah tangankan atau menjauhkan barang dari kepentingan Penggugat. Selanjutnya Ketua Majelis membuat penetapan yang berisikan pengabulan tentang permohonan sita jaminan sekaligus memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah dengan didampingi dua orang saksi untuk meletakkan sita terhadap barang/objek yang dimohon kan agar diletakkan sita jaminan.
  8. JS/JSP menerima instrument pemberitahuan sita dari ketua majelis kemudian membuat surat pemberitahuan sita sidang dan meminta biaya pemberitahuan pada kasir
  9. Panitera melakukan sita jaminan dan dihadiri oleh para pihak dan dua orang saksi, menyiapkan berita acara sita jaminan, jika objek yang disita berupa benda yang tidak bergerak dan belum bersertifikat maka maka diperlukan pula petugas yang professional dari kantor BPN untuk melakukan pengukuran tentang luas objek tersebut serta hal-hal lain yang diperlukan
  10. Pelaksanaan sita jaminan harus dilakukan di lokasi objek yang disita tidak boleh di kantor kelurahan
  11. JS/JSP menyampaikan berita acara sita kepada para pihak yang tidak menghadiri dalam pelaksanaan sita jaminan

Pendaftaran dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi adalah paling lama 1 hari kerja dan pelaksanaan sita jaminan paling lama 7 hari setelah permohonan sita

Biaya / tarif yang dibayarkan sesuai Biaya eksekusi  yang ditaksir oleh meja 1 dan dituangkan kedalam SKUM

Berita Acara Sita

1.      Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Jalan Ahmad NAdjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo

2.      Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

  • PTSP PA. Gorontalo Jlan. Ahmad Nadjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo
  • PTSP Online : https://ptsp.pa-gorontalo.go.id/
  • Telephone : 08114315505
  • Email : surat@pa-gorontalo.go.id
  • SMS : 08114315505
  • Whatsup : 08114315505
  • Telegram : 08114315505
  • Kanal Pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Nomor Whatsup :
  • Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id
  • Kanal Pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP Online : https://ptsp.pa-gorontalo.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sita"