Pendaftaran dalam hal berkas-berkas telah
terpenuhi adalah paling lama 1 hari kerja dan pelaksanaan sita jaminan paling
lama 7 hari setelah permohonan sita
Biaya / tarif yang dibayarkan sesuai Biaya
eksekusi yang ditaksir oleh meja 1 dan
dituangkan kedalam SKUM
Berita Acara Sita
1. Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Jalan Ahmad NAdjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store