Penyelesaian Perkara Gugatan

  1. Surat Gugatan / permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo
  2. Surat kuasa khusus jika menggunakan jasa advokat (fc kartu anggota dan berita acara sumpah)
  3. Surat kuasa insidentil (yang mempunyai hubungan Keluaga/ Garis Keturunan)
  4. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis berhak mendapat bantuan hukum untuk membuat surat Gugatan
  5. Surat izin atasan bagi Pemohon/Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam hal pengajuan cerai
  6. Salinan putusan (untuk permohonan eksekusi)
  7. SKTM (surat keterangan tidak mampu) jika berperkara secara Cuma –cuman/prodeo)
  8. Membayar panjar biaya perkara
  9. Kelengkapan berkas (sebagai bukti awal dalam persidangan, tergantung jenis perkara yang diajukan)
  10. Perkara Gugatan yang dapat diajukan di Pengadilan Agama Gorontalo adalah : - Perkara Cerai Gugat / Cerai Talak - Ekonomi syariah - Ganti rugi terhadap wali - Gugatan memperoleh akta perdamaian - Hak-hak bekas isteri/suami - Harta bersama - Hibah - Izin poligami - Kelalaian atas kewajiban isteri/suami - Kewarisan - Kelalaian atas kewajiban isteri/suami - Gugatan Nafkah anak - Pembatalan perkawinan - Pencabutan kekuasaan wali - Pengesahan anak - Pengesahana nikah /isbath nikah - Hak Asuh Anak

  1. Meja 1 Menerima surat permohonan / gugatan / permohonan banding / verzet (perlawanan) / permohonan kasasi / permohonan peninjauan kembali / permohonan eksekusi dan permohonan perlawanan pihak ketiga
  2. Meja 1 Menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK. Ketua Pengadilan Agama Gorontalo dan membuat catatan taksiran biaya perkara untuk dibayarkan melalui Bank. Penaksiran panjar biaya perkara mempertimbangkan : - Jumlah pihak yang berperkara - Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah para pihak (radius) - Untuk perkara cerai talak harus diperhitungkan juga biaya pemanggila para pihak untuk sidang ikrar talak - Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak Penggugat/pemohon melalui panjar biaya perkara
  3. Meja 1 Menerima bukti setor dari Bank dan membukukannya dalam Buku Jurnal Keuangan serta memberi nomor, kemudian membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM
  4. Meja 2 Menginputkan nomor perkara, klasifikasi perkara dan panjar biaya perkara pada SIPP sesuai dengan buku jurnal keuangan perkara.
  5. Meja 2 Memasukkan dalam map perkara surat gugatan / permohonan tersebut yang telah dilengkapi formulir PMH penunjukan PP, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS , penjelasan mediasi dan instrumen-instrumen yang diperlukan.
  6. Meja 2 Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera melalui Panitera Muda Gugatan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama.
  7. Ketua Membaca dan memeriksa berkas perkara baru dan menunjuk majelis hakim , kemudian menginnputkannya pada SIPP melalui akun Ketua, berdasarkan SK Ketua tentang susunan Majelis Hakim, panitera sidang
  8. Panitera Membaca dan memeriksa berkas perkara baru dan menunjuk panitera Pengganti dan Jurusita, kemudian menginnputkannya pada SIPP melalui akun Panitera, berdasarkan SK Ketua tentang susunan Majelis Hakim, panitera sidang.
  9. Ketua majelis Mempelajari berkas perkara baru menetapkan hari sidang dengan menginputkannya pada SIPP melalui akun ketua majelis masing-masing
  10. JS/JSP menerima instrument pemanggilan dari ketua majelis kemudian membuat relas panggilan sidang dan meminta biaya pemanggilan pada kasir, JS/JSP melaksanakan pemanggilan minimal 3 (tiga) hari sebelum hari sidang
  11. Pemohon menghadiri sidang sesuai dengan isi pemanggilan relas panggilan dan mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas piket sidang jika membawa senjati tajam.
  12. Majelis hakim melakukan pemeriksaan perkara dan dihadiri oleh pemohon , majelis hakim menunda dan memutus perkara tidak lebih dari 5 (lima) bulan. Pemohon menghadirkan saksi untuk pembuktian jika majelis hakim meminta untuk segera dihadirkan.
  13. Jika perkara dinyatakan putus oleh majelis hakim maka pemohon akan menerima instrumen redaksi dan materai untuk diserahkan kepada kasir, guna mengecek sisa panjar biaya perkara.
  14. Jika terdapat sisa panjar biaya perkara maka oleh meja 1 / kasir wajib mengembalikan sisa perkara tersebut kepada pemohon bersama dengan bukti kwitansi.
  15. Jika pembacaan putusan tidak dihadiri oleh termohon/tergugat maka JS/JSP wajib menyampaikan pemberitahuan putusan kepada Tergugat/Termohon
  16. Untuk perkara cerai gugat akta cerai akan keluar jika putusan telah berkekuatan hukum tetap dihitung dari 14 hari setelah penyampaian putusan kepada pihak tergugat/termohon sedangkan untuk perkara cerai talak, akta cerai keluar pada saat pembacaan ikrar oleh pihak pemohon. Adapun PHS Ikrar talak di hitung sejak 14 hari setelah Pemberitahuan putusan diterima oleh pihak termohon.
  17. Para pihak dapat mengambil hasil putusan berupa salinan putusan dan atau akta cerai yang diserahkan oleh petugas meja 3 dan wajib membayar biaya PNBP penyerahan salinan putusan/penetapan dan akta cerai.

Jangka waktu penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama tidak lebih dari 5 (lima) bulan dan lamanya proses pendaftaran dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi adalah paling lama 1 hari kerja.

Biaya / tarif yang dibayarkan sesuai dengan SKUM berdasarkan taksiran panjar biaya. Sedangkan untuk PNBP pengambilan salinan putusan Rp. 500 /lembar dan legalisasi tanda tangan Panitera Rp. 10.000,- dan untuk pengambilan akta cerai sebesar Rp. 10.000,-

Salinan Putusan dan Atau Akta Cerai

1.      Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Jalan Ahmad NAdjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo

2.      Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

  • PTSP PA. Gorontalo Jlan. Ahmad Nadjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo
  • PTSP Online : https://ptsp.pa-gorontalo.go.id/
  • Telephone : 08114315505
  • Email : surat@pa-gorontalo.go.id
  • SMS : 08114315505
  • Whatsup : 08114315505
  • Telegram : 08114315505
  • Kanal Pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Nomor Whatsup :
  • Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id
  • Kanal Pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP Online : https://ptsp.pa-gorontalo.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perkara Gugatan"