Jangka waktu penyelesaian Perkara di Pengadilan
Agama tidak lebih dari 5 (lima) bulan dan lamanya proses pendaftaran dalam hal
berkas-berkas telah terpenuhi adalah paling lama 1 hari kerja.
Biaya / tarif yang dibayarkan sesuai dengan SKUM
berdasarkan taksiran panjar biaya. Sedangkan untuk PNBP pengambilan salinan
putusan Rp. 500 /lembar dan legalisasi tanda tangan Panitera Rp. 10.000,- dan untuk
pengambilan akta cerai sebesar Rp. 10.000,-
Salinan Putusan dan Atau Akta Cerai
1. Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Jalan Ahmad NAdjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store