Jangka waktupenyelesaianPerkaradi Pengadilan Agamatidaklebihdari 5 (lima) lamanya proses pendaftarandalamhalberkas-berkastelahterpenuhiadalah paling lama 1 harikerja.
Biaya / tarif yang dibayarkansesuaidengan SKUM
berdasarkantaksiranpanjarbiaya. Sedangkanuntuk PNBP pengambilansalinanputusan
Rp. 500 /lembar dan legalisasitandatanganPanitera Rp. 10.000,-
Salinan Penetapan
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Jalan Ahmad Nadjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store