Sidang di Luar Gedung Pengadilan

  1. Surat gugatan atau permohonan
  2. Kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan perkara yang diajukan
  3. Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan oleh Pengadilan, dan bagi yang tidak mampu dapat mengajukan prodeo dengan memperlihatkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
  4. Pada saat persidangan pihak harus menyediakan minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui permasalahan
  5. 5. Surat kuasa insidentil atau surat kuasa khusus Semua perkara dapat diajukan sidang keliling , namun karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling maka perkara yang dapat di ajukan sidang keliling adalah a. Isbath nikah / pengesahan nikah b. Cerai gugat / Cerai Talak c. Dispensasi Nikah d. Penggabungan perkara isbath nikah dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian e. Hak asuh anak yaitu hak asuk anak yang belum dewasa f. Penetapan ahli waris yang sah
  6. 6. Tempat pelaksanaan sidang keliling yang representative seperti balai desa/kelurahan, kantor camat, kantor KUA, atau fasilitas umum lainnya yang memadai.

  1. 1. Pengadilan agama malakukan koordinasi dengan pemerintah kota untuk melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan
  2. 2. Ketua membuat SK tentang tempat dan jadwal sidang sidang di luar gedung pengadilan
  3. 3. Petugas PTSP menerima berkas perkara dan memerifikasi untuk pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan sesuai SK ketua tentang lokasi dan tempat sidang di luar gedung pengadilan.
  4. 4. Ketua menetapkan hakim tunggal / majelis hakim yang dibantu oleh panitera pengganti, yang telah di tunjuk oleh Penitera
  5. 5. Panitera menunjuk JS/JSP untuk melaksanakan pengumuman untuk perkara isbath nikah (14 hari sebelum sidang) dan pemanggilan kepada para pihak.
  6. 6. Tim dalam hal ini panitera muda dan pelaksana lainnya menyiapkan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, dari tempat dan lokasi, atribut persidangan dll.
  7. 7. Tim sidang di luar gedung pengadilan yaitu Hakim di bantu oleh panitera pengganti menggelar sidang, yang harus dihadiri oleh para pihak berserta saksi –saksi (jika perkara akan putus).
  8. 8. Untuk perkara yang sudah putus dan masih memilik sisa panjar biaya perkara maka petugas mengembalikan sisa panjar biaya perkara beserta kwitansi ke pihak.
  9. 9. Apabila perkara yang di periksa adalah perkara dispensasi nikah dan perkara isbath nikah maka salinan penetapan dapat langsung diserahkan kepada pemohon.
  10. 10. Petugas meminta tanda tangan dan Cap pada Surat Tugas (Surat perintah perjalanan Dinas) kepada perangkat lurah / camat tempat pelaksaan Sidang sebelum meninggalkan lokasi pelaksanaan sidang, sebagai bukti bahwa telah melaksanakan sidang di luar gedung Pengadilan

Pendaftaran dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi adalah paling lama 1 hari kerja.

Biaya atau tarif sesuai dengan taksiran biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM

Salinan Penetapan

1.       Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Jalan Ahmad NAdjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo

2.       Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

a.       PTSP PA. Gorontalo Jlan. Ahmad Nadjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo

b.      PTSP Online : https://ptsp.pa-gorontalo.go.id/

c.       Telephone : 08114315505

d.      Email : surat@pa-gorontalo.go.id

e.       SMS : 08114315505

f.        Whatsup : 08114315505

g.      Telegram : 08114315505

h.      Kanal Pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Nomor Whatsup : 08121921266

i.        Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id

j.         Kanal Pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sidang di Luar Gedung Pengadilan"