Pendaftaran
dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi adalah paling lama 1 hari kerja.
Biaya
atau tarif sesuai dengan taksiran biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM
Salinan Penetapan
1. Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Jalan Ahmad NAdjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via: a. PTSP PA. Gorontalo Jlan. Ahmad Nadjamudin Nomor 22 Kota Gorontalo b. PTSP Online : https://ptsp.pa-gorontalo.go.id/ c. Telephone : 08114315505 d. Email : surat@pa-gorontalo.go.id e. SMS : 08114315505 f. Whatsup : 08114315505 g. Telegram : 08114315505 h. Kanal Pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Nomor Whatsup : 08121921266 i. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id j. Kanal Pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store