Pelayan MPP

  1. Pengantar dari OPD
  2. Permohonan pengguna layanan
  3. Rekomendasi dari Kepala OPD
  4. Fotocopy sah Keputusan dalam pangakat dan jabatan terakhir
  5. Fotocopy sah Keputusan Pengangkatan pertama sebagai CPN dan PNS
  6. Suratn Keterangan Tidak sedang dalam Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Tidak sedang Menjalani Hukuman Disiplin sedang atau berat
  7. Surat Ketearangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindakan pidana kejahatan
  8. Surat keterangan telah mnyelesaikan pekerjaannya atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak

  1. Pengguna menyampaikan surat permohonan MPP dan Pensiun
  2. Kepala BKPSDM mendisposisikan surat permohonan ke bidang yang bersangkutan
  3. Kabid menugaskan pejabat/ pegawai yang berkompeten yang bersangkutan
  4. Pejabat/ pegawai yang ditugaskan memberikan layanan publik kepada pengguna layanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi MPP dan Pensiun

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis yang diktujkan kepada Kepala BKPSDM Kab. Agam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan MPP"