Pelayanan Penerbitan Certificate of Pratique (COP)

  1. Permohonan melalui Sinkarkes/SSm Pengangkut
  2. Dokumen Kesehatan Kapal yang diunggah melalui e-Cek Kapal

  1. Pemilik kapal melalui agen pelayaran membuat permohonan penerbitan sertifikat COP melalui Sinkarkes/SSm Pengangkut, membayar billing dan mengupload dokumen persayaratan melalui e-Cek Kapal
  2. Koordinator Substansi PKSE melalui Kowilker Pelabuhan menunjuk stafnya untuk melakukan pemeriksaan
  3. Petugas menyiapkan dokumen validasi pemeriksaan yang ada di e-Cek Kapal
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan kapal, pelanggaran karantina, sanitasi dan pemeriksaan kesehatan awak kapal dan penumpang di zona karantina
  5. Petugas melakukan pengisian hasil pemeriksaan di e-Cek Kapal
  6. Petugas menginput data di Sinkarkes dan mencetak Sertifikat COP Kapal serta ditandatangani dan distempel oleh Petugas yang berwenang
  7. Petugas menyerahkan Sertifikat COP kepada Nahkoda Kapal
  8. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima
  9. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

120 Menit

Dasar PP No.64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan a. Kapal 7 sampai dengan 100 GT per pemeriksaan per kapal 50.000,00 b. Kapal >100 sampai dengan 200 GT per pemeriksaan per kapal 60.000,00 c. Kapal > 200 sampai dengan 350 GT per pemeriksaan per kapal 70.000,00 d. Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT per pemeriksaan per kapal 85.000,00 e. Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT per pemeriksaan per kapal 120.000,00 f. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT per pemeriksaan per kapal 150.000,00 g. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT per pemeriksaan per kapal 175.000,00 h. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT per pemeriksaan per kapal 200.000,00 i. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT per pemeriksaan per kapal 250.000,00 j. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT per pemeriksaan per kapal 275.000,00 k. Kapal > 20.000 GT per pemeriksaan per kapal 300.000,00

COP

Website : www.kkpplembang.com Email: kkppalembang@gmail.com 

IG : KKP Kelas II Palembang

FB : kkppalembang

Youtube : KKP Palembang

Google : Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang

Hotline : 085269709180

SP4N Lapor!

Telp : 0711 420 103

Fax : 0711 413989

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Certificate of Pratique (COP) "