Pelayanan Penerbitan Certificate of Pratique (COP)

  1. Permohonan melalui Sinkarkes/SSm Pengangkut
  2. Dokumen Kesehatan Kapal yang diunggah melalui e-Cek Kapal

  1. Pemilik kapal melalui agen pelayaran membuat permohonan penerbitan sertifikat COP melalui Sinkarkes/SSm Pengangkut, membayar billing dan mengupload dokumen persayaratan melalui e-Cek Kapal
  2. Kowilker Pelabuhan menunjuk stafnya untuk melakukan pemeriksaan
  3. Petugas menyiapkan dokumen validasi pemeriksaan yang ada di e-Cek Kapal
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan kapal, pelanggaran karantina, sanitasi dan pemeriksaan kesehatan awak kapal dan penumpang
  5. Jika Dokumen persyaratan lengkap tetapi ditemukan adanya fakor risiko dan atau penyakit maka kapal masuk dalam karantina dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyingkirkan risiko/penyakit menular yang berpotensi wabah.
  6. Jika Dokumen Kesehatan tidak lengkap maka diterbitkan Sertifikat Izin Karantina Terbatas
  7. Jika ditemukan pelanggaran karantina lainnya maka dilakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
  8. Petugas melakukan pengisian hasil pemeriksaan di e-Cek Kapal
  9. Petugas menginput data di Sinkarkes dan mencetak Sertifikat COP Kapal serta ditandatangani dan distempel oleh Petugas yang berwenang
  10. Petugas menyerahkan Sertifikat COP kepada Nahkoda Kapal
  11. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Publik
  12. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

240 Menit

Dasar PP No.64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan

Certificate of Pratique

Website : www.kkpplembang.com Email: kkppalembang@gmail.com 

IG : KKP Kelas II Palembang

FB : kkppalembang

Youtube : KKP Palembang

Google : Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang

Hotline : 085269709180

SP4N Lapor!

Telp : 0711 420 103

Fax : 0711 413989

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ecekkapal.bkkpalembang.com/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Certificate of Pratique (COP) "