Pelayanan Tugas Belajar dan Izin Belajar

  1. PNS dengan masa kerja minimal 2 Tahun sejak PNS
  2. Sehat Jasmani dan Rohani
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang - kurangnya baik selama 2 tahun terakhir
  4. Tidak sedang dalam proses dan/ atau menjalani hukuman disiplin
  5. Tidak dalam pemeriksaan aparat pengawasan fungsional
  6. Pendidikan sesuai dengan latar pendidikan sebelumnya atau tupoksi
  7. Disetujui Kepala OPD
  8. Disetujui oleh Suami/ Istri
  9. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah dari kabupaten Agam sekurang - kurangnya 10 Tahun untuk tugas belajar dan 6 tahun untuk izin belajar

  1. Pengguna layanan permohonan ke Kantor BKPSDM
  2. Kepala BKPSDM mendisposisikan surat permohonan ke bidang yang bersangkutan
  3. Kebid yang bersangkutan menugaskan pejabat/ pegawai yang kompeten untuk memberikan informasi layanan publik terkait Tubel dan Ibel
  4. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan
  5. PNS pengguna layanan datang langsung ke Kantor BKPSDM Kab. Agam

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas Belajar dan Izin Belajar

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kab. Agam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tugas Belajar dan Izin Belajar"