Pelayanan Penerbitan Port Health Quarantine Certificate (PHQC)

  1. Permohonan melalui SSM Pengangkut/Sinkarkes
  2. Dokumen Kesehatan Kapal yang diunggah melalui e-Cek Kapal
  3. Buku Kesehatan

  1. Pemilik kapal melalui agen pelayaran membuat permohonan penerbitan sertifikat PHQC melalui Sinkarkes/SSm Pengangkut, membayar billing dan mengupload dokumen persayaratan melalui e-Cek Kapal
  2. Jika Dokumen persyaratan lengkap dan tidak ada laporan indikasi faktor resiko penyakit, petugas menyiapkan dan melakukan pengisian formulir pemeriksaan yang ada di e-Cek Kapal.
  3. Petugas menginput data di Sinkarkes dan mencetak Sertifikat PHQC Kapal serta ditandatangani dan distempel oleh Petugas yang berwenang
  4. Petugas menyerahkan Sertifikat PHQC Kapal kepada agen pelayaran
  5. Jika Dokumen persyaratan lengkap tetapi ada laporan Nahkoda/awak Kapal menunjukkan gejala dan tanda terinfeksi penyakit maka, dilakukan pengawasan kekarantinaan kesehatan terhadap kapal tersebut
  6. Petugas melakukan pemeriksaan Kesehatan Kapal dokumen Kesehatan kapal, sanitasi kapal, ABK dan penumpang kapal, dan menginput hasil pemeriksaan pada e-Cek Kapal
  7. Tindak Lanjut atas temuan faktor resiko, berupa tindakan kekarantinaan terhadap kapal
  8. Petugas menginput data di Sinkarkes dan mencetak Sertifikat PHQC Kapal serta ditandatangani dan distempel oleh Petugas yang berwenang
  9. Petugas menyerahkan Sertifikat PHQC Kapal kepada agen pelayaran
  10. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima
  11. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

35 Menit

Dasar PP No.64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan 1) Kapal 7 sampai dengan 100 GT per pemeriksaan per kapal 20.000,00 2) Kapal > 100 sampai dengan 200 GT per pemeriksaan per kapal 25.000,00 3) Kapal > 200 sampai dengan 350 GT per pemeriksaan per kapal 30.000,00 4) Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT per pemeriksaan per kapal 35.000,00 5) Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT per pemeriksaan per kapal 50.000,00 6) Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT per pemeriksaan per kapal 60.000,00 7) Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT per pemeriksaan per kapal 75.000,00 8) Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT per pemeriksaan per kapal 85.000,00 9) Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT per pemeriksaan per kapal 100.000,00 10) Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT per pemeriksaan per kapal 125.000,00 11) Kapal > 20.000 GT per pemeriksaan per kapal 150.000,00

Sertifikat PHQC

Website : www.kkpplembang.com Email: kkppalembang@gmail.com 

IG : KKP Kelas II Palembang

FB : kkppalembang

Youtube : KKP Palembang

Google : Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang

Hotline : 085269709180

SP4N Lapor!

Telp : 0711 420 103

Fax : 0711 413989

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sinkarkes.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Penerbitan Port Health Quarantine Certificate (PHQC)"