Penerbitan Surat Keterangan Sehat

  1. Identitas diri berupa tanda pengenal asli
  2. Tujuan pemeriksaan Surat Keterangan Sehat

  1. Petugas melakukan pendataan identitas pasien
  2. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Mengambil kesimpulan Sehat/Tidak
  4. Menginput data di sinkarkes
  5. Bila pasien sehat, petugas menerbitkan Surat Keterangan Sehat. Bila tidak sehat/terdapat keterbatasan secara fisik, petugas menerbitkan Surat Keterangan Sehat dengan catatan tambahan dan ditandatangani oleh petugas yang berwenang
  6. Surat Keterangan Sehat diserahkan kepada pengguna jasa
  7. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima
  8. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN SEHAT

Website : www.kkpplembang.com Email: kkppalembang@gmail.com

IG : KKP Kelas II Palembang

FB : kkppalembang

Youtube : KKP Palembang

Google : Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang

Hotline : 085269709180

SP4N Lapor!

Telp : 0711 420 103

    Fax : 0711 413989


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Sehat"