Pelayanan Pemeriksaan Obat dan Alat Kesehatan dalam Rangka Penerbitan Sertfiikat P3K

  1. Permohonan melalui Sinkarkes 2)
  2. Dokumen Kesehatan Kapal yang diunggah melalui e-Cek Kapal

  1. Pemilik kapal melalui agen pelayaran membuat permohonan penerbitan sertifikat P3K melalui Sinkarkes, membayar billing dan mengupload dokumen persayaratan melalui e-Cek Kapal
  2. Koordinator Substansi UKLW menunjuk stafnya untuk melakukan pemeriksaan P3K Kapal dan membuat Surat Tugas melalui aplikasi SRIKANDI dengan penomoran TNDE
  3. Petugas menyiapkan dokumen validasi pemeriksaan yang ada di e-Cek Kapal
  4. Petugas melakukan pemeriksaan obat-obatan dan P3K dan menginput hasil pemeriksaan pada e-Cek Kapal
  5. Petugas merekomendasikan kepada nakhoda/pilot berdasarkan hasil pemeriksaan
  6. Petugas menginput data di Sinkarkes dan mencetak Sertifikat P3K Kapal serta ditandatangani dan distempel oleh Petugas yang berwenang
  7. Petugas menyerahkan Sertifikat P3K Kapal kepada agen pelayaran
  8. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima
  9. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

Waktu penyelesaian tergantung lokasi kapal

Dasar PP No.64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan 1) Kapal 7 sampai dengan 100 GT per sertifikat per kapal 5.000,00 2) Kapal > 100 sampai dengan 200 GT per sertifikat per kapal 10.000,00 3) Kapal > 200 sampai dengan 350 GT per sertifikat per kapal 15.000,00 4) Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT per sertifikat per kapal 20.000,00 5) Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT per sertifikat per kapal 25.000,00 6) Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT per sertifikat per kapal30.000,00 7) Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT per sertifikat per kapal 35.000,00 8) Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT per sertifikat per kapal 40.000,00 9) Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT per sertifikat per kapal 45.000,00 0) Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT per sertifikat per kapal 50.000,00 11) Kapal > 20.000 GT per sertifikat per kapal 55.000,00

Sertifikat P3K

Website : www.kkpplembang.com Email: kkppalembang@gmail.com

IG : KKP Kelas II Palembang

FB : kkppalembang

Youtube : KKP Palembang

Google : Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang

Hotline : 085269709180

SP4N Lapor!

Telp : 0711 420 103

    Fax : 0711 413989


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Obat dan Alat Kesehatan dalam Rangka Penerbitan Sertfiikat P3K "