Pelayanan Data dan Informasi

  1. Menyampaikan surat permohonan secara tertulis
  2. Pemohon datang ke kantor BKPSDM Kab. Agam

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan
  2. Kepala BKPSDM mendisposisi surat permohonan
  3. Subag menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten memberikan informasi pelayanan publik
  4. pegawai memberikan informasi pelayanan publik kepada pengguna layanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi terkait Peraturan/ kebijakan, SOP, SPP, SKM, Anjab ABK, Kelembagaan, Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kab. Agam Jl. Sudirman Nomor 1 Lubuk Basung, Telp. (0752) 76311

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"