Pendaftaran Partai Politik

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Agam
  2. Akta Notaris yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD dan ART
  3. Surat Keputusan DPD, DPC atau sebutan lainnya tentang kepengurusan partai
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama partai
  5. Surat Keterangan Domisili Kantor atau Sekretariat Partai
  6. Pas Foto Ketua, Sekretaris dan Bendahara (masing-masing 2 lembar)
  7. Biodata Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  8. Foto tampak depan kantor atau sekretariat partai dengan plang
  9. Surat keputusan tentang kepengurusan tingkat kecamatan (sekurang-kurangnya 8 (delapan) kecamatan)

  1. Berkas persyaratan sebagaimana dimaksud diajukan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Agam.
  2. Berkas persyaratan kemudian diverifikasi selama kurang lebih 1 (satu) hari kerja.
  3. Jika berkas persyaratan dinyatakan tidak lolos verifikasi, maka berkas akan dikembalikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk dilengkapi.
  4. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, maka berkas akan diproses untuk diberikan surat keterangan terdaftar.
  5. Surat keterangan terdaftar diserahkan kepada pemohon.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:


  1. Telepon : (0752) 8701197
  2. Email: agam.kesbangpol@gamil.com
  3. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Partai Politik"