Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Keuangan Dan Aset

No. SK: 38

  1. 1. Pelaksana Rekonsiliasi dari SKPD harus melaksanakan rekonsiliasi data terlebih dulu dengan Bidang Perbendaharaan, Bidang PAD dan Bidang Aset Daerah
  2. 2. Pelaksana Rekonsiliasi SKPD harus datang sesuai dengan jadwal dan membawa dokumen yang telah ditentukan.
  3. 3. Pelaksana Rekonsiliasi SKPD harus membawa Laptop.

  1. 1. Pelaksana Rekonsiliasi dari SKPD datang ke Bidang Aklap dan mengisi daftar hadir pelaksanaan rekonsiliasi 2. Petugas Rekonsiliasi dari Subid Akuntansi yang ditunjuk akan memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk dokumen yang merupakan berita acara rekonsiliasi dengan 3 (tiga) bidang sebelumnya. 3. Jika dokumen telah dianggap lengkap, maka Petugas Rekonsiliasi dari Subid Akuntansi akan melakukan verifikasi data. 4. Pelaksana rekonsiliasi dari SKPD harus segera melakukan klarifikasi dan memperbaiki data, jika ditemukan kesalahan oleh Petugas dari Subid Akuntansi 5. Petugas dari Subid Akuntansi akan menerbitkan berita acara rekonsiliasi, jika angka telah disajikan sesuai dengan standar dan sistem akuntansi yang berlaku 6. Pelaksana Rekonsiliasi dari SKPD dan Petugas Rekonsiliasi dari Subid Akuntansi menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Data Keuangan dan Aset, dan kemudian Pelaksanan Rekonsiliasi dari SKPD menandatangani ke Bidang-Bidang terkait di Bakeuda

1 (satu) jam, dengan ketentuan sebagai berikut:

   3.  Hasil Verifikasi Petugas Rekonsiliasi telah menyatakan bahwa angka-angka yang disajikan telah sesuai, sehingga dapat diterbitkan berita acaranya


Tidak dipungut biaya

Rekonsiliasi Data Keuangan Dan Aset

2.   Pengaduan , saran dan masukan secara langsung melalui:

a.             Whatsapp Group : "Akuntansi Agam 2021"

   Email: aklap.bakeuda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Keuangan Dan Aset"