Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 14 tahun 2021

  1. Permohonan dari yang bersangkutan
  2. Pengantar Permohonan Dispensasi Nikah yang ditanda tangani oleh KUA;
  3. Surat Keterangan Kesehatan
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Surat Pengantar Nikah dari Walinagari
  6. Surat Pernyataan Calon Mempelai
  7. Surat Persetujuan Mempelai
  8. Surat Izin Orang Tua
  9. Surat Pindah Nikah (bagi masyarakat yang diluar Kecamatan Tilatang Kamang)
  10. Akte Kelahiran yang bersangkutan
  11. Akte Cerai bagi yang Duda/ Janda

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan pengurusan dispensasi nikah;
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi;
  3. Operator mengetik dispensasi nikah sesuai dengan bahan dan persyaratan yang ada;
  4. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan;
  5. Camat menandatangani berkas yang telah diparaf oleh kasi;
  6. Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan mengarsipkan berkas Pemohon;
  7. Pemohon Menerima Surat Dispensasi Nikah untuk diteruskan ke KUA.

 

1.  Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan pengurusan dispensasi nikah;

2.  Petugas Pelayanan menerima berkas  dan meneliti  kelengkapan persyaratan administrasi;

3.  Operator mengetik dispensasi nikah sesuai dengan bahan dan persyaratan yang ada;

4.  Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan;

5.  Camat menandatangani berkas yang telah diparaf oleh kasi;

6.  Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan mengarsipkan berkas  Pemohon;

7.  Pemohon Menerima Surat Dispensasi Nikah  untuk diteruskan ke KUA.

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

1.  Pengaduan, saran dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tilatang Kamang Jalan Raya Bukittinggi Pekan Kamis Km. 8 Telpon (0752) 7446292

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui :

a.  Telpon (0752) 7446292, Whatsap

b.  Email : kec.tilkam@yahoo.co.id

c.  Kotak saran/ kepuasan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WA petugas Pelayanan Kecamatan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"