No. SK: 14 tahun 2021
1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan pengurusan dispensasi nikah;
2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi;
3. Operator mengetik dispensasi nikah sesuai dengan bahan dan persyaratan yang ada;
4. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan;
5. Camat menandatangani berkas yang telah diparaf oleh kasi;
6. Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan mengarsipkan berkas Pemohon;
7. Pemohon Menerima Surat Dispensasi Nikah untuk diteruskan ke KUA.
Tidak dipungut biaya
Surat Dispensasi Nikah
1. Pengaduan, saran dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tilatang Kamang Jalan Raya Bukittinggi Pekan Kamis Km. 8 Telpon (0752) 7446292
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui :
a. Telpon (0752) 7446292, Whatsap
b. Email : kec.tilkam@yahoo.co.id
c. Kotak saran/ kepuasan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store