Izin penelitian

No. SK: 21

  1. 1. Surat dari Fakultas/Univ/Lembaga yang sudah ditanda tangani dan dicap stempel.
  2. 2. Fotocopy KTP

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan;
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya dibuatkan Izin Penelitian;
  3. 3. Petugas pelayanan membuatkan Izin Penelitian yang kemudian diparaf oleh kasi Tapem-Pely dan Sekcam;
  4. 4. Izin Penelitian disahkan oleh Camat dengan tanda tangan dan stempel basah;
  5. 5. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Izin Penelitian kepada Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Penelitian

1.  Kantor Camat Baso menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.  Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

     a.  Petugas pengaduan;

     b.  Surat;

     c.  Kotak pengaduan, saran dan masukan;

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan              menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

     1.  Pemeriksaan lapangan;

     2.  Rapat koordinasi.

5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin penelitian "