Dapat diperpanjang sampai dengan 7 hari kerja, sesuai dengan UU nol 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tidak dipungut biaya
daya/dokumen informasi publik
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
1. Telepon : (0274) 391313
2. emali : kabgunungkidul@kemenag.go.id
3. website : gunungkidul.kemenag.go.id, terutama pada menu Inovasi Simpati Handayani
4. secara langsung pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kankemenag Gunungkidul, Jl. Brigjen. Katamso 13 Wonosari, Gunungkidul, DIY
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store