Permohonan Informasi Dan Dokumentasi Publik

  1. mengisi formulir permohonan
  2. melampirkan fotokopi kartu identitas
  3. melampirkan nomor kontak yang bisa dihubungi

  1. pemohon mengisi formulir permohonan yang tersedia pada website, atau yang didapatkan dari petugas pelayanan pada PTSP Kankemenag Kab. Gunungkidul ;
  2. permohonan selanjutnya akan dicatat dalam agenda persuratan untuk kemudian diterukan kepada pimpinan.
  3. Unit pelayanan informasi yang terdiri dari tim sekretariat selanjutnya akan memilah informasi yang dibutuhkan, selanjutnya menindaklanjuti dengan ketentuan : * jika informasi bersifat umum, maka pelayanan informasi dapat segara ditindaklanjuti. * jika informasi yang dibutuhkan bersifat khusus, maka permohonan akan diteruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, terutama jika informasi tersebut belum dikuasai oleh unit pengelola informasi atau belum terdaftar dalam Daftar Informasi Publik.
  4. Data / Informasi yang sudah dikonsep dan selanjutnya ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

Dapat diperpanjang sampai dengan 7 hari kerja, sesuai dengan UU nol 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Tidak dipungut biaya

daya/dokumen informasi publik

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

1.  Telepon : (0274) 391313

2.  emali : kabgunungkidul@kemenag.go.id

3.  website : gunungkidul.kemenag.go.id, terutama pada menu Inovasi Simpati Handayani

4.  secara langsung pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kankemenag Gunungkidul, Jl. Brigjen. Katamso 13 Wonosari, Gunungkidul, DIY

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Dan Dokumentasi Publik"