Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB)

No. SK: nomor 52 tahun 2021

  1. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu KUSUKA

  1. Penyuluh Perikanan Memberikan Rekomendasi Pembenihan ikan yang akan dilalukan Penilaian CPIB
  2. Manajemen Pendfalian Mutu (MPM) melalukan penilaian kelokasi Pe,mbudidaya Ikan
  3. Hasil Audit dari Manajemen Pengedalian Mutu (MPM) akan dibuatkan usulan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sumatera Barat

1 Tahun

Sesuaikan dengan standart biaya UMUM (SBU) atau disesuaikan anggaran dimasing masing OPD

Perbitan Surat rekomendasi Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB)

Melalui SMS/WhastApp (Hp) 082170076344

Melalui Tlp (07520 8701018

Melalui Website / Email : dkp.agam@yahoo.com

Melalui Petugas/ Mira Zulfia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB)"