Pelayanan Pendristribusian Bibit Tanaman dan Ikan

No. SK: nomor 52 tahun 2021

  1. Permintaan dari masyarakat atau kelompok yang diajukan melalui surat atau proposal
  2. Permibtaan benih ikan kurang dari 5000 ekor cukup pakai surat permohonan dan apabila lebih dari 5000 ekor harus menggunakan proposal
  3. Surat atai proposal diketahui oleh wali Nagari dan Camat Setempat

  1. pemohon menyerahkan persyaratan pelayanan
  2. Petugas Pelayanan (Front Office) : memyerakan formulornyang akan diisi oleh pemohon
  3. Pemohon megisi dan menyerahkan kembali kepada petugas

Jangka waktu pelayanan Pendistribusian benih ikan 1 (satu) hari sampai 1 (satu) minggu tergantungn persediaan benih

Tidak dipungut biaya

Pendristribusiaan Benih ikan

1. Melalui SMS/ WhatsApp (Hp)  082170076344




Melalui tlp (07520 8701018


Melalui Website / Email : dkp.agam@yahoo.com


Melalui Petugas/ Mira Zulfia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendristribusian Bibit Tanaman dan Ikan"