Pelayanan Penerbitan Surat Membawa Ikan

No. SK: nomor 52 tahun 2021

  1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Sertifikat CPIB untuk Benih Ikan Tempat asal ikan
  4. Fotocopy Sertifikat CBIP untuk ikan konsumsi tempat asal ikan

  1. Penyuluh Perikanan memberikan rekomendasi Pembenihan ikan yang akan dilakukan penilaian CPIB
  2. Manajemen pengendalian mutu (MPM) melalukan penilaian kelokasi Pembudidaya Ikan
  3. Hasil Audit dari Manajemen Pengendalian Mutu (MPM) akan dibuatkan usulan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sumatera Barat

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Membawa Ikan

Melalui SMS/WhastApp


Melalui Tlp (0752) 8701018


Melalui Website/ Email : dkp.agam@yahoo.com


Melalui petugas / Mira Zulfia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Membawa Ikan"