Surat Pengantar Izin Keramaian

  1. Permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan
  3. Pengantar dari Walinagari
  4. Fotocopy KTP yang bersangkutan
  5. Susunan Kepanitiaan bagi ada kepanitiaan

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas Pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan
  4. Camat menandatangani berkas yang telah diparaf oleh kasi
  5. Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan Mengarsipan berkas Pemohon;
  6. Pemohon Menerima Berkas Surat Pengantar Izin Keramaian yg akan diteruskan ke Kapolsek

Penerimaan berkas

pemeriksaan berkas

verifikasi berkas

pengetikan surat

penandatangan dan stempel


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

Menerima saran dan masukan yang disampaikan secara langsung;

Menerima saran tertulis melalui kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Keramaian"