Pelayanan Bantuan Benih Ikan

No. SK: nomor 52 tahun 2021

  1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Permohonan untuk Perorangan
  4. Proposal untuk kelompok

  1. Pemohonan men gajukan permohonan kepada kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan
  2. Dilakukan verikasi oleh tim verifikasi
  3. Tim verifikasi melaporkan kepada Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan
  4. Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Menginstruksikan kepada BBI untuk menyiapkan Benih

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Bantuan Benih Ikan

1. Melalui SMS/WhastApp ( Hp) 082170076344


2. Melalui Tlp (0752) 8701018


3. Melalui Website / Email : dkp.agam@yahoo.com


4. Melalui petugas / Mira Zulfia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Benih Ikan"