Penerbitan SP2D

No. SK: 38

  1. 1. Pemohon menyampaikan permohonan pencairan dana UP, GU, TU, LS dengan melampirkan SPP/SPM, SPTJM, Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen oleh PPK,Laporan Pertanggungjawaban UP/TU, resume kontrak, Berita Acara Pembayaran, Surat Jaminan Bank, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara serah terima dan dokumen pendukung lainnya.
  2. 2. Permohonan di antar oleh LO SKPD ke Bakeuda pada Bidang Perbendaharaan.

  1. 1. Berkas permohonan yang diantar SKPD apabila sudah lengkap kemudian diterima. Apabila tidak lengkap dikembalikan kepada SKPD yang bersangkutan. 2. Dokumen yang sudah diverifikasi dicatat dalam buku pembantu register sekaligus penomoran SP2D 3. Setelah diverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen kemudian cetak SP2D. Sealanjutnya paraf oleh verifikator, paraf oleh pejabat fungsional dan terakhir di tanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah.

1 (satu) hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Tidak pada  akhir Tahun.


Tidak dipungut biaya

SP2D

Pengaduan dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan Kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Agam Jalan Sudirman Nomor 1 Telepon (0752) 76304 Faximile (0752) 76310 Lubuk Basung 26415;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SP2D"