No. SK: 02 Tahun 2024
1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Penelitian yang telah ditanda tangani oleh Kampus setempat;
2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi;
3. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan;
4. Camat menandatangani berkas yang telah diparaf oleh kasi;
5. Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan Mengarsipan berkas Pemohon;
6. Pemohon Menerima Berkas Permohonan Izin Penelitian.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Penelitian
081363285875
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store