5. Standar Pelayanan Surat Izin Penelitian

No. SK: 02 Tahun 2024

  1. 1. Surat Permohonan Penelitian dari Kampus yang sudah ditanda tangani dan dicap stempel.
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. BAB 1 proposal penelitian

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melaluipetugas pelayanan
  2. 2. Petugaspelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada kasi yang membidangi;
  3. 3. Kasi yang ditunjuk memverifikasi , memvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan untuk diteruskan kepada camat;
  4. 4. Camat menanda tangani dokumen Surat Izin Penelitian dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan; dan
  5. 5. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Izin Penelitian kepada Pemohon.

1.  Pemohon mengajukan permohonan Izin Penelitian yang telah ditanda tangani oleh Kampus setempat;

2.  Petugas Pelayanan menerima berkas  dan meneliti  kelengkapan persyaratan administrasi;

3.  Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan;

4.  Camat menandatangani berkas yang telah diparaf oleh kasi;

5.  Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan Mengarsipan berkas  Pemohon;

6.  Pemohon Menerima Berkas Permohonan Izin Penelitian.


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penelitian

081363285875


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Standar Pelayanan Surat Izin Penelitian"