Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 02 Tahun 2024

  1. 1. Surat pengantar dari KUA
  2. 2. Berkas kelengkapan yang telah diperiksa oleh petugas di Kantor Urusan Agama ( KUA )

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melaluipetugas pelayanan
  2. 2. Petugaspelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada kasi yang membidangi;
  3. 3. Kasi yang ditunjuk memverifikasi , memvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi dan surat diketikan oleh petugas pelayanan sekaligus diajukan untuk diteruskan kepada camat;
  4. 4. Camat menanda tangani dokumen Surat Dispensasi Nikah dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan; dan
  5. 5. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Dispensasi Nikah kepada Pemohon.

1.  Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan pengurusan dispensasi nikah;

2.  Petugas Pelayanan menerima berkas  dan meneliti  kelengkapan persyaratan administrasi;

3.  Operator mengetik dispensasi nikah sesuai dengan bahan dan persyaratan yang ada;

4.  Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan;

5.  Camat menandatangani berkas yang telah diparaf oleh kasi;

6.  Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan mengarsipkan berkas  Pemohon;

7.  Pemohon Menerima Surat Dispensasi Nikah  untuk diteruskan ke KUA.


Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah.

Pengaduan, saran dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Palupuh Jalan Raya Bukittinggi-Medan Km. 25 Telpon 081363285875


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"