Pelayanan Pemantauan Hama dan Penyakit Ikan

No. SK: nomor 52 tahun 2021

  1. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu KUSUKA

  1. Petugas Pengendali Hama dan Penyakit Ikan melakukan pemantauan ke lokasi budidaya ikan
  2. Petugas membuat laporan kunungan ke lokasi usaha budidaya ikan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Pemantauan Hama dan Penyakit Ikan

1. Melalui SMS/WhastApp (Hp) 082170076344


2. Melalui Tlp (0752)8701018


3. Melalui Website / Email :  dkp.agam@yahoo.com


4. Melalui Petugas /Mira Zulfia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemantauan Hama dan Penyakit Ikan"