Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

No. SK: 02 Tahun 2024

  1. 1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. 2. Foto copy Ijazah
  3. 3. Laki – laki memakai baju kemeja dan Perempuan Muslim Pakai Jilbab

  1. 1. Pemohon menyerahkan KK ke petugas pelayanan
  2. 2. Petugas pelayanan memeriksa KK dan melakukan perekaman.
  3. 3. Jika masyarakat menginginkan Pengambilan KTP el aslinya dibantu oleh petugas pelayanan maka petugas akan membantu
  4. 4. Petugas kecamatan menjemput KTP El ke Dinas Dukcapil
  5. 5. Petugas mendistribusikan KTP ke Nagari masing masing
  6. 6. Nagari menyerahkan kepada Pemohon.

1.  Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa Kartu Keluarga untuk melakukan perekaman e-KTP;

2.  Petugas Pelayanan menerima berkas  dan meneliti  kelengkapan persyaratan administrasi;

3.  Operator e-KTP melakukan perekaman (foto, sidik jari, retina mata, tanda tangan, dll);

4.  Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan;

5.  Camat menandatangani berkas yang telah diparaf oleh kasi;

6.  Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan merekap berkas  Pemohon;

7.  Pemohon Menerima Berkas Permohonan KTP untuk diteruskan ke Dukcapil.



Tidak dipungut biaya

Perekaman Data KTP Elektronik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik."