No. SK: 02 Tahun 2024
1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa Kartu Keluarga untuk melakukan perekaman e-KTP;
2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi;
3. Operator e-KTP melakukan perekaman (foto, sidik jari, retina mata, tanda tangan, dll);
4. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan;
5. Camat menandatangani berkas yang telah diparaf oleh kasi;
6. Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan merekap berkas Pemohon;
7. Pemohon Menerima Berkas Permohonan KTP untuk diteruskan ke Dukcapil.
Tidak dipungut biaya
Perekaman Data KTP Elektronik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store