No. SK: 02 Tahun 2024
a. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan;
b. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pem;
c. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan untuk diteruskan kepada Camat;
d. Camat menandatangani dokumen Surat Keterangan Kurang Mampu dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan; dan
e. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Kurang Mampu kepada Pemohon.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Kurang Mampu
081363285875
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store