Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 02 Tahun 2024

  1. a. Permohonan dari yang bersangkutan diketahui oleh Wali Nagari;
  2. b. Foto copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. c. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. d. Foto copy Kartu KIS Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui petugas pelayanan;
  2. 2. Petugaspelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada kasi yang membidangi;
  3. 3. Kasi yang ditunjuk memverifikasi , memvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan untuk diteruskan kepada camat;
  4. 4. Camat menanda tangani dokumen Surat Keterangan Kurang Mampu dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan; dan
  5. 5. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Kurang Mampu kepada Pemohon.

a.  Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan;

b.  Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pem;

c.  Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan untuk diteruskan kepada Camat;

d.  Camat menandatangani dokumen Surat Keterangan Kurang Mampu dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan; dan

e.  Petugas  Pelayanan  menyerahkan  Surat  Keterangan  Kurang  Mampu kepada Pemohon.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang Mampu

081363285875



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu"