No. SK: 02 Tahun 2024
a. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan;
b. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi yang membidangi;
c. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan untuk diteruskan kepada Camat;
d. Camat menandatangani dokumen Surat Keterangan Ahli Waris dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan; dan
e. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Kurang Mampu kepada Pemohon.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
Kantor Camat Palupuh Jln. Bukittinggi - Medan KM. 24.5 Jorong Palupuh Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store