Izin Penelitian Perorangan

  1. Surat Permohonan Izin Penelitian dari Kampus
  2. Surat Pengantar dari DPMPTSP
  3. Foto copy KTP/Katu Mahasiswa Pemohon sebanyak 1 (satu) lembarFoto copy KTP/Katu Mahasiswa Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Penelitian yang telah ditanda tangani oleh Kampus setempat dan Surat Pengantar dari DPMPTSP
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan
  4. Camat menandatangani berkas yang telah diparaf oleh kasi
  5. Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan Mengarsipan berkas Pemohon
  6. Pemohon Menerima Berkas Permohonan Izin Penelitian

Penerimaan berkas

pemeriksaan berkas

verifikasi berkas

pengetikan surat

penandatangan dan stempel

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penelitian Perorangan

Menerima saran dan masukan yang disampaikan secara langsung;

Menerima saran tertulis melalui kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian Perorangan"