Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

  1. Surat Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik kepada Bupati Agam dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Agam yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dengan menggunakan Kop Surat dan Cap Stempel Partai Politik, dilampirkan 2 (dua) rangkap untuk kelengkapan administrasi.
  2. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Politik tingkat Kabupaten atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai atau sebutan lainnya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten Agam yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam
  5. Nomor Rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari Bank yang bersangkutan
  6. Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik, yang mana diprioritaskan lebih besar untuk pendidikan politik dibandingkan dengan operasional partai politik.
  7. Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  8. Surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggung jawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara Partai atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik

  1. Berkas persyaratan sebagaimana dimaksud diajukan kepada Bupati melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  2. Berkas persyaratan kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik selama kurang lebih 1 (satu) hari kerja.
  3. Jika berkas persyaratan dinyatakan tidak lolos verifikasi, maka berkas akan dikembalikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk dilengkapi dan diselesaikan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja.
  4. Setelah berkas persyaratan dinyatakn lengkap, maka berkas akan diproses untuk diberikan bantuan keuangan kepada partai politik.
  5. Setelah proses selesai maka dana bantuan keuangan langsung ditransferkan dari Kas Daerah ke rekening partai politik bersangkutan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:


  1. Telepon: (0752) 8701197
  2. Email: agam.kesbangpol@gmail.com
  3. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik"