Pendaftaran Perkara

  1. Surat Gugatan / Permohonan Bisa membuat sendiri melalui aplikasi gugatan mandiri di website, atau menggunakan jasa Pos Pelayanan Bantuan Hukum (GRATIS)
  2. Fotokopi Surat-surat yang telah dimaterai dan distempel pos (Nazegelen)
  3. Surat Kuasa (Bila ada Kuasa)

  1. Pemohon / Penggugat ke Meja 1 (Pendaftaran) dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan
  2. Loket Pendaftaran menentukan Panjar Biaya Perkara sekaligus membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) serta menyerahkan slip setoran sesuai SKUM kepada Pemohon / Penggugat
  3. Pemohon / Penggugat membayar biaya perkara dengan membawa slip setoran tersebut ke Bank Rakyat Indonesia atau membayar melalui mesin EDC di meja PTSP
  4. Pemohon / Penggugat menyerahkan bukti pembayaran ke Kasir (yang terdapat dalam satu ruang PTSP) lalu kembali ke Petugas Pendaftaran untuk pengarsipan berkas
  5. Petugas Pendaftaran mencatatkan perkara kedalam buku register sesuai SKUM yang diterima oleh kasir serta menyerahkan kartu perkara, rangkap Surat Gugatan / Permohonan, jadwal sidang pertama akan disampaikan oleh jurusita
  6. Pemohon / Penggugat dipersilahkan untuk pulang dan kembali untuk memulai persidangan sesuai waktu yang dijadwalkan

10 Menit

Rincian biaya sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama Kepahiang W7-A9/85/KU.03.2/1/2022

Unduh SK

Tanda bukti pendaftaran perkara

Pengaduan layanan dapat melalui:
Nomor WA Dirjen Badilag ke 081219211266
Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI di alamat: http://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online