Pengajuan Perkara Permohonan

  1. Membawa Kartu Identitas KTP
  2. Surat Permohonan dan Dokumen dukung.

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. , Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya jurusita-jurusita pengganti melakukan pemanggilan para pihak untuk hadir datang pada hari persidangan yang ditentukan.

10 Menit

Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00

Biaya proses/ATK Rp 60.000,00`

Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)

PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00

Redaksi Rp 10.000,00

Meterai Rp 6.000,00

Penetapan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Suwawa dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Suwawa.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store