Pengurusan Kartu Keluarga

No. SK: 46

  1. 1. Formulir F-1.01 bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam data base atau pindah dari kabupaten/kota lain
  2. 2. Formulir F-1.15 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Wali Nagari (untuk membentuk rumah tangga baru, karena kartu keluarga hilang/rusak, dll ).
  3. 3. Formulir F-1.16 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Wali Nagari (untuk penambahan anggota keluarga seperti kelahiran dan kedatangan, pengurangan anggota keluarga seperti kematian dan kepindahan, dll ).
  4. 4. Formulir F-1.06 bagi masyarakat yang ingin merubah data kartu keluarga
  5. 5. Foto copy buku nikah legalisir KUA
  6. 6. Surat keterangan hilang dari Kepolisian ( untuk KK yang hilang ).
  7. 7. Foto copy akta kelahiran
  8. 8. Surat pindah dari kabupaten/Kota asal
  9. 9. Surat keterangan kematian dari Wali Nagari

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi yang membidangi
  3. 3. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan untuk diteruskan kepada Camat
  4. 4. Camat menandatangani dokumen Pengurusan Kartu Keluarga dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan
  5. 5. Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen Pengurusan Kartu Keluarga kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

1. Atasan Langsung

2.  Camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kartu Keluarga"