Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik

No. SK: 46

  1. 1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. 2. Laki-laki memakai baju kemeja

  1. 1. Pemohonan menyerahkan KK ke petugas pelayanan (Apabila Pemohon Laki-laki diwajibkan memakai baju kemeja).
  2. 2. Petugas pelayanan memeriksa KK dan melakukan perekaman
  3. 3. Petugas mengeluarkan Surat Keterangan Perekaman dan atau
  4. 4. Petugas Kecamatan menjemput KTP ke Dinas Dukcapil
  5. 5. Petugas Mendistribusikan KTP ke Nagari masing-masing
  6. 6. Nagari menyerahkan kepada pemohon. (Pemohon juga bisa lansung ke Disdukcapil untuk Pencetakan sendiri, dengan membawa Surat Keterangan Perekaman).

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Perekaman

1. Atasan Langsung

2.  Camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik"