Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 46

  1. Surat pengantar dan bahan-bahan kelengkapan dari Kantor Urusan Agama (KUA)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi yang membidangi
  3. 3. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan untuk diteruskan kepada Camat
  4. 4. Camat menandatangani dokumen Surat Dispensasi Nikah dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan
  5. 5. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Dispensasi Nikah kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

1. Atasan Langsung

2. Camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"