15 Menit
Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk Akta Cerai Rp. 10.000,00
Akta Cerai
Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Suwawa dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id);
atau
Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Suwawa.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store