Pendampingan Bagi Nagari Dan Masyarakat

No. SK: 46

  1. Surat Permohonan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis perihal permintaan narasumber/pendampingan dengan menjelaskan materi, tempat dan waktu pelaksanaan yang ditujukan ke kantor camat ampek angkek melalui Petugas Pelayanan
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima dan diserahkan ke Sekretariat
  3. 3. Camat menunjuk yang akan menjadi narasumber/pendampingan (Camat/Sekcam/Kasi)
  4. 4. Camat/Sekcam/Kasi yang ditunjuk sebagai narasumber/pendampingan mempersiapkan dan menyampaikan materi sesuai yang diperlukan
  5. 5. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat penunjukan/penugasan sesuai dengan permintaan pengguna pelayanan kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Bagi Nagari Dan Masyarakat

1. Atasan Langsung

2. Camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Bagi Nagari Dan Masyarakat"