Surat Susunan Keluarga

No. SK: 46

  1. 1. Permohonan Susunan Keluarga
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Foto copy KK

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi yang membidangi
  3. 3. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan untuk diteruskan kepada Camat
  4. 4. Camat menandatangani dokumen Susunan Keluarga dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan
  5. 5. Petugas Pelayanan menyerahkan Susunan Keluarga kepada Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Susunan Keluarga

1. Atasan Langsung

2. Camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Susunan Keluarga"