Rekomendasi Advis Planning

No. SK: 46

  1. 1. Permohonan dari yang bersangkutan
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Foto copy Sertifikat Hak Milik
  4. 4. Denah Lokasi
  5. 5. Foto copy SPPT PBB P2 tahun berjalan
  6. 6. Kavling Plan
  7. 7. Surat Kuasa

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi yang membidangi
  3. 3. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan untuk diteruskan kepada Camat
  4. 4. Camat menandatangani dokumen Rekomendasi Advis Planning dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan
  5. 5. Petugas Pelayanan menyerahkan Rekomendasi Advis Planning kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Advis Planning

1. Atasan Langsung

2. Camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Advis Planning"