Perekaman E-KTP

No. SK: 14 tahun 2021

  1. Surat Permohonan Izin Penelitian dari Kampus;
  2. Proposal Penelitian Pemohon;
  3. Foto copy KTP/Katu Mahasiswa Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar;

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa Kartu Keluarga untuk melakukan perekaman e-KTP;
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi;
  3. Operator e-KTP melakukan perekaman (foto, sidik jari, retina mata, tanda tangan, dll);
  4. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan;
  5. Camat menandatangani berkas yang telah diparaf oleh kasi;
  6. Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan merekap berkas Pemohon;
  7. Pemohon Menerima Berkas Permohonan KTP untuk diteruskan ke Dukcapil.

Melakukan Perekaman Data berdasarkan Kartu Keluarga Penduduk yang bersangkutan, melakukan sesi Foto,perekaman sidik jari, tandatangan, perekaman iris, verivikasi  data dan tandatangan feriviaksi data yang selanjutnya dilakukan pengiriman data ke pusat yang disertai dengan verifikasi dari operator perekaman KTP el.

Tidak dipungut biaya

KTP elektonik

1.  Pengaduan, saran dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tilatang Kamang Jalan Raya Bukittinggi Pekan Kamis Km. 8 Telpon (0752) 7446292

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui :

a.  Telpon (0752) 7446292, Whatsap

b.  Email : kec.tilkam@yahoo.co.id

c.  Kotak saran/ kepuasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WA petugas Pelayanan Kecamatan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"