No. SK: 14 tahun 2021
Melakukan Perekaman Data berdasarkan Kartu Keluarga Penduduk yang bersangkutan, melakukan sesi Foto,perekaman sidik jari, tandatangan, perekaman iris, verivikasi data dan tandatangan feriviaksi data yang selanjutnya dilakukan pengiriman data ke pusat yang disertai dengan verifikasi dari operator perekaman KTP el.
Tidak dipungut biaya
KTP elektonik
1. Pengaduan, saran dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tilatang Kamang Jalan Raya Bukittinggi Pekan Kamis Km. 8 Telpon (0752) 7446292
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui :
a. Telpon (0752) 7446292, Whatsap
b. Email : kec.tilkam@yahoo.co.id
c. Kotak saran/ kepuasan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store