Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 16 TAHUN 2021

  1. Surat Keterangan Ahli Waris diketahui dan ditandatangani oleh Walinagari beserta pihak -pihak yang terkait

  1. 1. Pemohon membawa berkas kelengkapan persyaratan Surat Keterangan Ahli Waris
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti persyaratan administrasi
  3. 3. Penandatanganan berkas Surat Keterangan Ahli Waris
  4. 4. Pengarsipan Surat Keterangan Ahli Waris
  5. 5. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"