Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB)

No. SK: nomor 52 tahun 2021

  1. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku (Pekerjaan Nelayan)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy kartu KUSUKA

  1. Penyuluh perikanan memberikan rekomendasi pembudidaya ikan yang akan dilakukan penilaian CBIB
  2. Auditor CBIB melakukan penilaian kelokasi Pembudidaya ikan
  3. Hasil audit dari auditor CBIB akan dibuatkan usulan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sumatera Barat

1 Tahun

disesuaikan dengan Standart Biaya Umum (SBU) atau disesuaikan anggaran dimasing masing OPD

Penerbitan Surat Rekomendasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB)

1.. Melalui SMS?WhastAPP ( HP) 082170076344


2. Melalui Tlp (0752) 8701018


3.Melalui Website / Email ( dkp.agam@yahoo.com )




4. Melalui petugas / Mira Zulfia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB)"