Pelayanan Permohonan Informasi Publik dan Pengaduan

No. SK: Nomor 14/KPTS/Ao/2021

  1. Masyarakat/Badan Hukum menyampaian surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat : Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Jl. Brigjend S. Sudiarto No. 375 Semarang 50191
  2. Permohonan informasi publik dan pengaduan bersifat online melalui website resmi Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana, kemudian pilih menu PPID di http://sda.pu.go.id/balai/bbwspemalijuana/
  3. Hadir langsung di Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana.
  4. Pemohon yang mengajukan permohonan informasi publik dan pengaduan harus memenuhi persyaratan dengan wajib menyertakan Identitas Pemohon yang sah, yaitu : a. Pemohon Individu menyertakan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau Identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah Warga Negara Indonesia; atau b. Pemohon Badan Usaha menyertakan Fotokopi lembar pertama dan lembar terakhir Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia (dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum); atau c. Surat kuasa dan fotokopi Kartu tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal pemohon mewakili kelompok orang; atau d. Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa; e. Menyampaikan surat resmi permohonan informasi publik; f. Menyampaikan surat resmi pengaduan dan atau tidak menyampaikan surat resmi untuk pengaduan yang sifatnya perlu respon cepat.

  1. 1. Pengecekan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan rekomendasi teknis: a. permohonan pengajuan rekomendasi teknis untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai melalui Sekretariat Tim Rekomtek yang merupakan bagian dari Tim Rekomtek. b. Sekretariat Tim Rekomtek melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan rekomendasi teknis yang berisi data administrasi dan data teknis berdasarkan isian daftar kelengkapan persyaratan. c. dalam hal persyaratan dinyatakan lengkap, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja Sekretariat Tim Rekomtek meneruskan proses permohonan rekomendasi teknis untuk dibahas oleh Tim Rekomtek. d. dalam hal persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Sekretariat Tim Rekomtek langsung mengembalikan permohonan pengajuan Rekomendasi Teknis kepada pemohon untuk dilengkapi.
  2. 2. Verifikasi data teknis dan penjelasan dari pemohon: a. dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja Tim Rekomtek melakukan verifikasi data teknis dengan cara melakukan analisa terhadap data teknis yang diajukan pemohon dengan: 1) pola dan rencana pengelolaan sumber daya air; 2) neraca air dengan memperhitungkan kesediaan air dan pemanfaat sumber daya air yang telah ada; 3) daya tampung dan daya dukung sumber air; 4) data kondisi lingkungan sekitar dan sumber air; 5) data prasarana sumber daya air yang telah ada; dan 6) dokumen teknis lain terkait yang dimiliki oleh pengelola sumber daya air. b. setelah dilakukan verifikasi data teknis oleh Tim Rekomtek, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja Pemohon diminta untuk memberikan penjelasan kepada Tim Rekomtek. c. dalam hal penjelasan dari pemohon diterima, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja Tim Rekomtek membuat risalah rapat yang ditandatangani oleh Ketua Tim Rekomtek dan Pemohon. d. dalam hal penjelasan dari pemohon ditolak, Tim Rekomtek langsung membuat surat penolakan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Rekomtek kepada pemohon dan pemohon tidak dapat mengajukan permohonan rekomendasi teknis kembali dengan data yang sama.
  3. 3. Peninjauan lapangan jika diperlukan: a. dalam hal hasil risalah rapat memerlukan kejelasan kondisi lapangan, Tim Rekomtek bersama dengan pemohon dapat melakukan peninjauan lapangan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja. b. berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Tim Rekomtek membuat berita acara peninjauan lapangan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja guna penyusunan rekomendasi teknis.
  4. 4. Penyusunan rekomendasi teknis: Dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja, Tim Rekomtek menyusun rekomendasi teknis berdasarkan: a. verifikasi data teknis dan risalah rapat penjelasan pemohon dalam hal penjelasan yang diberikan oleh Pemohon dianggap cukup; b. verifikasi data teknis dan berita acara peninjauan lapangan dalam hal telah dilakukan verifikasi data teknis dan peninjauan lapangan; atau c. verifikasi data teknis, risalah rapat, dan berita acara peninjauan lapangan dalam hal telah dilakukan peninjauan lapangan karena dianggap penjelasan yang diberikan oleh Pemohon tidak cukup. d. pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Perum Jasa Tirta (PJT).
  5. 5. Penetapan rekomendasi teknis: a. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja menetapkan rekomendasi teknis yang telah disusun oleh Tim Rekomtek. b. Sekretariat Tim Rekomtek menyampaikan langsung rekomendasi teknis yang sudah ditetapkan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai kepada Pemohon melalui nomor telephone pemohon, alamat email pemohon, dan media komunikasi lainnya sebagai salah satu persyaratan dalam mengajukan permohonan izin pengusahaan sumber daya air. c. dalam hal isi rekomendasi teknis menyatakan pemohon memenuhi persyaratan teknis, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya rekomendasi teknis, pemohon harus mengajukan permohonan izin pengusahaan sumber daya air kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air. d. dalam hal permohonan izin pengusahaan sumber daya air sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya rekomendasi teknis belum diajukan, rekomendasi teknis dianggap tidak berlaku.

Jangka waktu penyelesaian permohonan informasi publik dan pengaduan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan/pengaduan. Jangka waktu pemenuhan informasi publik dan atau pengaduan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja tergantung tingkat penguasaan data informasi atau tingkat kesulitan tindaklanjut  aduan.

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) Izin Penggunaan Sumber Daya Air Meliputi : 1. Izin Penggunaan Sumber Daya Air sebagai Media 2. Izin Penggunaan Air dan Daya Air sebagai Materi 3. Izin Penggunaan Sumber Air sebagai Media 4. Izin Penggunaan Air, Sumber Air dan/atau Daya Air sebagai Media dan Materi

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana

Jl. Brigjend S. Sudiarto No. 375 Semarang 50191

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui website resmi Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana pada menu PPID di  http://sda.pu.go.id/balai/bbwspemalijuana/

3.    Dropbox.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Publik dan Pengaduan"