Penerbitan NPPBKC

  1. a. Pengusaha yang mengajukan permohonan NPPBKC (PMCK-6) harus memiliki: 1). IMB dari pemerintah daerah setempat; 2). izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan undang-undang mengenai gangguan; 3). izin usaha perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan; 4). izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang tenaga kerja; 5). Nomor Pokok Wajib Pajak; 6). Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi; 7). kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi; dan 8). akta pendirian usaha, apabila pemohon merupakan badan hukum.
  2. b. Permohonan pengajuan NPPBKC (PMCK-6) dilampiri dengan: 1). Berita Acara Pemeriksaan Lokasi; 2). salinan atau fotokopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam poin a yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan 3). surat pernyataan bermeterai cukup bahwa pemohon tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama penyalur yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama penyalur lain yang telah mendapatkan NPPBKC.
  3. c. Pengusaha yang mendapatkan NPPBKC harus memasang papan nama yang memuat paling sedikit nama perusahaan, alamat, dan NPPBKC dengan ukuran lebar paling kecil 60cm dan panjang paling kecil 120cm.

  1. Sesuai dengan Persyaratan

Sejak permohonan diterima secara lengkap sampai dengan keputusan persetujuan / penetapan diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan / Penolakan Penerbitan NPPBKC

1. Help Desk

2. Kepatuhan Internal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan NPPBKC"