Permohonan Pemeriksaan Lokasi dalam Rangka Perizinan NPPBKC

  1. 1. Sebelum mengajukan permohonan NPPBKC pengusaha pabrik hasil tembakau terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan disertai persyaratan fisik untuk dilakukan wawancara, dan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
  2. 2. Permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha, paling sedikit harus dilampiri dengan: a. salinan/fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri; b. gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha; c. salinan/fotokopi IMB; dan d. salinan/fotokopi izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan undang-undang mengenai gangguan.
  3. 3. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk pabrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin; b. tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal; c. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum; dan d. memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua rates) meter persegi.
  4. 4. Atas permohonan yang diajukan, dilakukan wawancara terhadap pemohon dalam rangka memeriksa kebenaran: a. data pemohon sebagai penanggung jawab; dan b. data dalam lampiran permohonan.
  5. 5. Atas wawancara sebagaimana dimaksud pada nomor (4) dibuatkan Berita Acara Wawancara oleh pejabat bea dan cukai.
  6. 6. Setelah dilakukan wawancara sebagaimana dimaksud pada nomor (4), pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
  7. 7. Atas hasil Pemeriksaan Lokasi, Bangunan, atau Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada nomor (6), pejabat bea dan cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan yang disertai gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat permohonan diterima.
  8. 8. Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud pada nomor (7) harus memuat secara rinci: a. persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari pabrik; b. batas-batas pabrik; dan c. luas pabrik.
  9. 9. Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada nomor (8) digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemeriksaan.
  10. 10.Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha, Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan u.p. Kepala Kantor yang mengawasi.

  1. Sesuai Persyaratan

Sejak permohonan diterima lengkap sampai dengan rekomendasi diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemeriksaan

1. Help Desk

2. Kepatuhan Internal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemeriksaan Lokasi dalam Rangka Perizinan NPPBKC"