Pelayanan Penyediaan Alat Bantu Penangkapan Ikan dan Pengolahan Ikan

No. SK: nomor 52 tahun 2021

  1. proposal surat permohonan
  2. Kelompok sudah memiliki Akta Notaris ( Berbadan Hukum)

  1. Pemohon Menyerahkan persyaratan pelayananan
  2. Petugas Pelayanan (Front Office) Menyerahkan formulir yang akan diisi oleh pemohon
  3. Pemohon mengisi dan menyerahkan kembali kepada petugas

1 Bulan

Sesuai dengan Standart Biaya Umum (SBU) atau disesuaikan anggaran dimasing masing OPD

Alat Pengolahan Ikan

1. Melalui SMS / WhastApp (HP) 082170076344


2. Melalui Tlp (0752) 8701018

3. Melalui Website/Email ( dkp.agam@yahoo.com

4. Melalui Petugas / Mira Zulfia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Alat Bantu Penangkapan Ikan dan Pengolahan Ikan"