Penyelesaian Barang Pribadi Penumpang

  1. Penumpang wajib memberitahukan barang pribadi penumpang kepada pejabat bea dan cukai dengan menggunakan pemberitahuan pabean BC 2.2 (Customs Declaration).

  1. a. Penumpang mengisi Customs Declaration (CD) dan menyerahkan barang bawaan kepada petugas Bea dan Cukai, kemudian memasukan barang bawaannya ke X-Ray.
  2. b. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima dan meneliti Customs Declaration (CD), menetapkan jalur pemeriksaan kemudian melakukan pemeriksaan barang pada X-Ray.
  3. c. Dalam hal ditetapkan jalur merah, maka setelah pemeriksaan barang pada X-Ray, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik.
  4. d. Dalam hal ditetapkan jalur hijau, maka setelah pemeriksaan barang pada X-Ray, pelaksana meneliti apakah perlu dilakukan pemeriksaan fisik.
  5. e. Dalam hal hasil pemeriksaan X-Ray mengindikasikan bahwa tidak memerlukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan persetujuan pengeluaran barang.
  6. f. Dalam hal hasil pemeriksaan X-Ray mengindikasikan bahwa memerlukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan pemeriksaan fisik.
  7. g. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik Barang Pribadi Penumpang terdapat kelebihan barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, maka Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai melakukan pemusnahan terhadap kelebihan barang kena cukai tersebut dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.
  8. h. Dalam hal Barang Pribadi Penumpang tidak terdapat kelebihan barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, maka Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai melakukan pemeriksaan terkait lartas.
  9. i. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan barang pribadi Penumpang merupakan barang yang terkena larangan atau pembatasan impor, maka Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai melakukan penelitian pemenuhan ijin lartas atas barang tersebut.
  10. j. Dalam hal barang tersebut tidak dapat dilengkapi oleh perijinan terkait lartas, maka Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meminta bantuan kepada Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan untuk melakukan penegahan.
  11. k. Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan melakukan penegahan kemudian membuat Surat Bukti Penindakan dan dokumen penindakan lainnya. SBP dan dokumen penindakan lainnya diserahkan kepada Penumpang.
  12. l. Dalam hal barang tersebut dilengkapi oleh perijinan terkait lartas, maka Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai melakukan pemeriksaan terkait ketentuan impor sementara dan impor kembali.
  13. m. Dalam hal Barang Pribadi Penumpang akan digunakan selama berada di daerah pabean dan dibawa kembali pada saat meninggalkan daerah pabean berlaku ketentuan mengenai impor sementara sesuai SOP tentang penyelesaian barang impor sementara.
  14. n. Dalam hal Barang Pribadi Penumpang semula dibawa ke luar daerah pabean kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean berlaku ketentuan mengenai impor kembali (re-impor) sesuai SOP tentang penyelesaian barang re-impor.
  15. o. Dalam hal Barang Pribadi Penumpang tersebut bukan termasuk barang impor sementara atau impor kembali, maka Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai melakukan pemeriksaan terkait nilai pabean.
  16. p. Dalam hal barang pribadi Penumpang dengan nilai pabean tidak melebihi batas pembebasan bea masuk, maka terhadap barang pribadi Penumpang tersebut diberikan persetujuan pengeluaran barang.
  17. q. Dalam hal Barang Pribadi Penumpang dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyerahkan Barang kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai /Pejabat Fungsional untuk melakukan penetapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas kelebihan nilai pabean tersebut.
  18. r. Dalam hal Barang Pribadi Penumpang diindikasikan sebagai barang dagangan, maka Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyerahkan barang kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai / Pejabat Fungsional untuk melakukan penetapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang tersebut.
  19. s. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai / Pejabat Fungsional menetapkan dan menghitung Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terhutang.
  20. t. Dalam hal Penumpang belum dapat melunasi BM dan PDRI yang terhutang maka Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai / Pejabat Fungsional menerbitkan Surat Titipan (ST) atau Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) untuk kemudian diserahkan kepada Penumpang sebagai tanda bukti kepemilikan barang guna melakukan pelunasan BM dan PDRI yang terhutang di kemudian hari.
  21. u. Dalam hal Penumpang melunasi BM dan PDRI yang terhutang maka Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai / Pejabat Fungsional menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti pelunasan BM dan PDRI.
  22. v. Kepala Seksi / Pejabat Fungsional menyerahkan BPN kepada Penumpang sebagai persetujuan pengeluaran barang dan kepada Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai untuk dicatat pada buku harian.
  23. w. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai membuat laporan dan menyerahkan laporan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dan penerimaan jaminan kepada Seksi Perbendaharaan di hari berikutnya.

Sejak pemberitahuan pabean BC 2.2 (Customs Declaration) diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai

Tidak dipungut biaya

Persetujuan / Penolakan Barang Pribadi Penumpang

1. Help Desk

2. Kepatuhan Internal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Barang Pribadi Penumpang"