Pelayanan Pemberian Izin Impor Sementara

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang;
  2. Surat permohonan fasilitas impor sementara yang ditandatangani oleh pemohon yang namanya tercantum dalam API/ APIT atau kuasanya, yang mencantumkan: 1) Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan perkiraan nilai pabean barang impor sementara. 2) Pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara. 3) Lokasi dan tujuan penggunaan barang impor sementara, dan 4) Jangka waktu impor sementara.
  3. Dokumen pendukung berkaitan dengan peruntukan barang yang akan diimpor.
  4. Barang yang akan diimpor memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1) tidak akan habis dipakai; 2) identitas barang tersebut jelas; 3) dalam jangka waktu impor sementara tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan; dan 4) terdapat dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.
  5. Terhadap barang impor sementara importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor

  1. Importir mengajukan surat permohonan impor sementara kepada KepalaKantor dengan menyebutkan alasannya dan melampirkan dokumendokumen pendukung.
  2. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi kepada Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai.
  3. Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai menerima dan mendisposisikan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai.
  4. Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai menerima dan mendisposisikan kepada pelaksana.
  5. Pelaksana menerima dan meneliti surat permohonan dan dokumen pendukungnya, merujuk pada ketentuan / peraturan yang berlaku
  6. Dalam hal permohonan lengkap, pelaksana membuat nota pendapat dan konsep izin/penolakan impor sementara. Dalam hal tidak lengkap, pelaksana membuat surat permintaan kelengkapan dokumen yang diparaf Kasubsi, ditandatangani oleh Kasi dan disampaikan kepada pemohon /importir.
  7. Dalam hal importir melengkapi kekurangan dokumen, pelaksana meneliti kembali dokumen permohonan. Dalam hal importir tidak melengkapi maka permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.
  8. Pelaksana membuat konsep Nota hasil penelitian dan konsep Izin Impor Sementara dan konsep Nota Dinas Permohonanan Penetapan Klasifikasi dan Nilai Pabean(bila kedapatan memenuhi syarat)
  9. Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai menerima, meneliti, dan memparaf konsep, kemudian menyampaikan kepada Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
  10. Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima, meneliti, dan menandatangani konsep bila konsep disetujui
  11. Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima dan mendisposisikan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai dan pelaksana. Pelaksana membuat konsep Izin Impor Sementara.
  12. Pelaksana menyampaikan secara berjenjang konsep izin impor sementara dan nota pendapat kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai untuk diparaf.
  13. Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai meneruskan konsep izin impor kepada Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai untuk diparaf dan Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menandatangani nota pendapat untuk diserahkan kepada Kepala Kantor bersama dengan konsep surat keputusan izin impor sementara / surat penolakan.
  14. Kepala Kantor memutuskan menerima atau menolak permohonan izin impor sementara.
  15. Apabila ditolak, maka surat penolakan ditandatangani, dan dikirim kepada pemohon.
  16. Apabila diterima, maka Izin Impor Sementara ditandatangani, dan asli dikirim kepada pemohon dengan tembusan Direktur Fasilitas Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah, dan untuk berkas diarsip.

sejak dokumen diterima secara lengkap sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberian atau penolakan izin impor sementara.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberian/Penolakan Izin Impor Sementara.

1. Help Desk

2. Kepatuhan Internal    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Izin Impor Sementara "