Pelayanan Perizinan Pindah Lokasi Penimbunan Barang Impor yang Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya Dalam Satu Wilayah Pengawasan Kantor Pabean

  1. YOR atau SOR TPS sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilitas fasilitas yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait yang bertanggung jawab di bidang pelabuhan.
  2. Pada TPS asal tidak tersedia tempat penimbunan barang impor konsolidasi, yaitu pengangkutan barang impor menggunakan satu peti kemas untuk lebih dari satu penerima barang atau menggunakan 1 (satu) peti kemas untuk lebih dari 1 (satu) House Bill Of Lading dengan penerima barang yang sama (Less Container Loaded/LCL).
  3. Pada TPS asal tidak tersedia lapangan atau gudang penumpukan barang impor yang membutuhkan sarana dan prasarana yang khusus atau penggunaan kapasitas tempat penumpukan dengan sarana dan prasarana yang khusus yang tersedia mencapai sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas.
  4. Barang impor berupa barang kena cukai yang akan dilekati pita cukai di TPS Tujuan.
  5. Barang impor konsolidasi dalam 1 (satu) Master Airway Bill atau Master Bill Of Lading.
  6. Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean dimungkinkan terjadi stagnasi setelah mendapatkan masukan dari Pengusaha TPS Asal.

  1. Pengguna Jasa datang ke KPPBC TMP B Balikpapan
  2. Pengguna Jasa menyerahkan Dokumen Permohonan Pindah Lokasi Penimbunan
  3. Petugas Menerima dan Meneliti Dokumen Permohonan Pindah Lokasi Penimbunan
  4. Selesai

   

Tidak dipungut biaya

Pemindahan lokasi penimbunan barang dari TPS Asal ke TPS Tujuan.

1. Help Desk

2. Kepatuhan Internal

    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Pindah Lokasi Penimbunan Barang Impor yang Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya Dalam Satu Wilayah Pengawasan Kantor Pabean"